Sering kita melihat kejadian heroik di pojokan Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit, yang mana team tenaga medis dan paramedis melakukan pertolongan kepada pasien yang sedang gawat. Pertolongan itu bak super hero, yang oleh keluarga pasien seolah memberikan seutuhnya kepercayaan bahwa mereka mampu menyelamatkan kehidupan orang yang mereka sayangi, Seolah mereka melihat cahaya putih bagai sinar dari syurga memancar pada tubuh mereka dan mereka mempercayai bahwa tangan tuhan turun memberi kekuatan pada dokter dan timnya.
Masalah dalam kehidupan mereka seakan tidak terlihat, saat mereka menggunakan pakaian kebanggaannya dan berjaga dikala yang lain tidur, karna waktu memang menunjukan tengah malam dan itu idealnya adalah waktu tidur untuk setiap orang. Sampai suatu ketika pemandangan yang biasa terjadi, seorang pasien masuk di IGD dengan kondisi luka robek di bagian lengan dan perutnya, luka itu disebabkan oleh luka tusukan benda tajam, spontan dokter dan timnya segera memberikan pertolongan dan tindakan.
Namun yang menjadi perhatian bukanlah kejadian biasa itu, tapi setelah mereka memberikan pertolongan baju yang mereka gunakan terlihat cipratan darah "baju itu jadi terlihat Merah Putih". dan lebih mengherankan bahwa kejadian itu tidak sama sekali mengubah raut muka mereka, mereka terlihat tertawa ringan sambil bercanda satu sama lain yang mengisyaratkan bahwa mereka berhasil dan senang dimana tangan tuhan masih memberi kepercayaan kepada mereka untuk menyelamatkan kehidupan.
Tidak peduli suku, ras, golongan, status sosial, agama, bahkan "iblis" perwujudan manusia pun, mereka tetap dengan setulus hati memberikan pertolongan, mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani.
KONDISI BERBALIK
Malpraktek menjadi momok yang menakutkan bagi mereka, malpraktek adalah suatu istilah yang mempunyai konotasi buruk, bersifat stigmatis, menyalahkan. (J. Guwandi, 2004) Malpraktek tidak sama dengan kelalaian. Kelalaian memang termasuk dalam malpraktek, tetapi didalam melpraktek tidak selalu harus terdapa unsur kelalaian. Karna selain mencangkup arti kelalaian, istilah malpraktek pun mencangkup tindakan-tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan melanggar undang-undang.
Masalah "medical malpractice" di Amerika Serikat timbul karena pada dasarnya hukum disana memberikan hak kepada pasien untuk menggugat dokternya apabila terjadi penyimpangan-penyimpangan, misalnya cidera atau kematian setelah mengalamai perawatan.
Sebab, kondisi oknum Tenaga Medis dan paramedis yang arogan, sombong, dan tidak mau berkomunikasi dengan pasien yang memberikan dorongan bahwa stigma itu tak lagi sama, semua tindakan harus berdasarkan perjanjian karna Hukum medis yang bertumpu pada asas "Hak Atas Menentukan Nasib Sendiri" maka perlunya merujuk Pasal 1320 KHUPerdata sebagai landasan pemberian tindakan.
KONDISI TAK SEIMBANG
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangya kebebasan dan kemandirian profesinya. Istilah Malpraktek yang menakutkan itu seolah memukul semua tenaga medis dan paramedis di instalasi pelayanan kesehatan dalam kebebasan dan kemandirian guna memberikan pelayanan kesehatan, dikarenakan perlindungan hukum yang lemah dan alih-alih ingin menegakan hukum di negeri ini namun nyatanya tak sedikit yang ingin mengkriminalisasi profesi ini. Satu sikap balik yang tidak adil dari kewajiban yang begitu besar tanggung jawabnya, namun tidak ada upaya dalam pemberian hak lebih terhadap profesi yang begitu kokohnya menompak pilar negara di bidang kesehatan.
Konstribusi Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan terhadap negara tak usah ditanyakan lagi persoalan berapa beratnya dalam timbangan keadilan, harapannya bahwa pemerintah memberi perhatiannya kepada kondisi profesi ini yang makin memburuk dan jangan memalingkan mukanya sambil mengoceh soal janji kesehatan ditempat lain.