Kamis, 28 Maret 2019

MERAH PUTIH DI Pakaian Kami




   Sering kita melihat kejadian heroik di pojokan Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit, yang mana team tenaga medis dan paramedis melakukan pertolongan kepada pasien yang sedang gawat. Pertolongan itu bak super hero, yang oleh keluarga pasien seolah memberikan seutuhnya kepercayaan bahwa mereka mampu menyelamatkan kehidupan orang yang mereka sayangi, Seolah mereka melihat cahaya putih bagai sinar dari syurga  memancar pada tubuh mereka dan mereka mempercayai bahwa tangan tuhan turun memberi kekuatan pada dokter dan timnya.

  Masalah dalam kehidupan mereka seakan tidak terlihat, saat mereka menggunakan pakaian kebanggaannya dan berjaga dikala yang lain tidur, karna waktu memang menunjukan tengah malam dan itu idealnya adalah waktu tidur untuk setiap orang. Sampai suatu ketika pemandangan yang biasa terjadi, seorang pasien masuk di IGD dengan kondisi luka robek di bagian lengan dan perutnya, luka itu disebabkan oleh luka tusukan benda tajam, spontan dokter dan timnya segera memberikan pertolongan dan tindakan. 

  Namun yang menjadi perhatian bukanlah kejadian biasa itu, tapi setelah mereka memberikan pertolongan baju yang mereka gunakan terlihat cipratan darah "baju itu jadi terlihat Merah Putih". dan lebih mengherankan bahwa kejadian itu tidak sama sekali mengubah raut muka mereka, mereka terlihat tertawa ringan sambil bercanda satu sama lain yang mengisyaratkan bahwa mereka berhasil dan senang dimana tangan tuhan masih memberi kepercayaan kepada mereka untuk menyelamatkan kehidupan.
Tidak peduli suku, ras, golongan, status sosial, agama, bahkan "iblis" perwujudan manusia pun, mereka tetap dengan setulus hati memberikan pertolongan, mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani.

KONDISI BERBALIK

   Malpraktek menjadi momok yang menakutkan bagi mereka, malpraktek adalah suatu istilah yang mempunyai konotasi buruk, bersifat stigmatis, menyalahkan. (J. Guwandi, 2004) Malpraktek tidak sama dengan kelalaian. Kelalaian memang termasuk dalam malpraktek, tetapi didalam melpraktek tidak selalu harus terdapa unsur kelalaian. Karna selain mencangkup arti kelalaian, istilah malpraktek pun mencangkup tindakan-tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan melanggar undang-undang.

  Masalah "medical malpractice" di Amerika Serikat timbul karena pada dasarnya hukum disana memberikan hak kepada pasien untuk menggugat dokternya apabila terjadi penyimpangan-penyimpangan, misalnya cidera atau kematian setelah mengalamai perawatan.

   Sebab, kondisi oknum Tenaga Medis dan paramedis yang arogan, sombong, dan tidak mau berkomunikasi dengan pasien yang memberikan dorongan bahwa stigma itu tak lagi sama, semua tindakan harus berdasarkan perjanjian karna Hukum medis yang bertumpu pada asas "Hak Atas Menentukan Nasib Sendiri" maka perlunya merujuk  Pasal 1320 KHUPerdata sebagai landasan pemberian tindakan. 

KONDISI TAK SEIMBANG

   Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangya kebebasan dan kemandirian profesinya. Istilah Malpraktek yang menakutkan itu seolah memukul semua tenaga medis dan paramedis di instalasi pelayanan kesehatan dalam kebebasan dan kemandirian guna memberikan pelayanan kesehatan, dikarenakan perlindungan hukum yang lemah dan alih-alih ingin menegakan hukum di negeri ini namun nyatanya tak sedikit yang ingin mengkriminalisasi profesi ini. Satu sikap balik yang tidak adil dari kewajiban yang begitu besar tanggung jawabnya, namun tidak ada upaya dalam pemberian hak lebih terhadap profesi yang begitu kokohnya menompak pilar negara di bidang kesehatan.

   Konstribusi Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan terhadap negara tak usah ditanyakan lagi persoalan berapa beratnya dalam timbangan keadilan, harapannya bahwa pemerintah memberi perhatiannya kepada kondisi profesi ini yang makin memburuk dan jangan memalingkan mukanya sambil mengoceh soal janji kesehatan ditempat lain.

Rabu, 06 Maret 2019

KUTU DI KEPALA ORGANISASI PERAWAT


Sejak lahir, manusia telah bergaul dengan manusia-manusia yang lain di dalam suatu wadah yaitu masyarakat. dari pergaulan ini manusia belajar tentang apa yang boleh dilakukan dan tindakan-tindakan apa yang tidak boleh dilakukan. proses yang bekelanjutan ini diharapkan bisa menimbulkan kesadaran dalam diri manusia, sebab kehidupan di dalam masyarakat sebetulnya berpedoman pada suatu aturan yang oleh sebagian masyarakat dipatuhi dan ditaati karena merupakan pegangan baginya.
Begitu pula sama dengan sebuah organisasi yang menjadi wadah tempat berkumpulnya seseorang yang berhimpun dengan tujuan yang sama dan membuat aturan-aturan sebagai pedoman mereka didalamnya, pedoman yang menjadi aturan didalam organisasi yang menjadikan kordinasi antara aktifitas seseorang  dengan orang lain berjalan dengan efektif dan efisien dengan memperhatikan kaidah sosial, kesusilaan, kesopanan yang menjadi batasan untuk ukuran baik dan tidak baik dalam berperilaku, hal ini kita kenal dengan sistem dasar untuk membangun organisasi yang sehat.

Sistem organisasi yang sehat tentunya ditujukan untuk tetap mengikat keyakinan anggota didalam organisasi untuk secara bersama-sama menjaga marwah organisasi agar kesadaran pribadi yang menjadi standar ukur berperilaku dalam organisasi bukan aturan yang berisifat represif terhadap anggotanya.

Organisasi Profesi Perawat adalah wadah yang menghimpun Perawat secara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Organisasi Profesi ini di sebut dan berbadan hukum sebagai PPNI "Persatuan Perawat Nasional Indonesia", telah menjadi kewajiban bersama ketika seluruh anggota OP (Organisasi Profesi) menjaga nama baik dan mematuhi kode etik profesi terlebih birokrasi yang mengurusi OP haruslah lebih dominan mengambil pran ini.

Merobohkan dan Membangun 

Tentunya tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana fenomena sosial masyarakat keperawatan yang tak lepas dari kondisi diskursus yang sering terjadi setiap harinya, perumpaan ini akan di bangun dengan point-point kritik

  • Ketika kritik tentang kebijakan pemerintah dan elit OP yang tak becus mengurusi nasib anggotanya apalagi melindunginya dari ancaman tangan hukum. 
  • Kritik yang lain datang dari akademisi yang menilai bahwa Peraturan Undang-Undang sejatinya sebagai Lex Specialis berdasarkan hirarki tentunya memuat peraturan yang menguntungkan, namun UU 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan tidak menjadikan perawat merasa aman untuk melakukan praktik keperawatan, sebab pada Undang-Undang ini ada beberapa pasal yang multitafsir dan tidak syarat akan ketentuan yang di inginkan oleh perawat pada umumnya.
  • Kritik juga datang dari pemerhati OP yang menilai bahwa kompromi-kompromi yang dituangkan dalam kebijakan menuai kontroversi dan seolah menabrak aturan  seperti kebijakan "Bebas UKOM untuk lulusan D4 Surat Nomor :TU.05.01/V.I/0356/2016"

Hal inilah yang ingin saya katakan sebagai metafora dari Kutu Di Kepala Organisasi Perawat, bahwa kritik semacam ini menjadikan hilangnya marwah OP. Tidak menutup kemungkinan bahwa kepercayaan anggota akan OP akan memudar dan sirnah seiring dengan berlalunya debat di antara elit dan steakholder. Gerakan perlawanan akan bergelombang dan saling menekan pembenaran di atas singgasana yang akhirnya hanya akan melahirkan oligarki baru dalam tatanan masyarakat keperawatan

Solusi

Saya tak akan meninggalkan tulisan ini menggantung dan tidak memberikan masukan, oleh karna sayapun terpanggil untuk setidaknya menambal lobang-lobang kecil di dalamnya.
Mengutip perkataan Lord Acton "power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely" bahwa OP ini memerlukan semacam Badan Control Khusus yang mengurusi Organisasi Profesi Keperawatan sebagai pelaksana, namun seandainya fungsi control itu sudah melekat pada pemerintah, saya hanya menaruh kegelisahan bahwa pemerintah tak cukup fokus untuk mengawasi dan memperhatikanya.
Gagasan Badan Control Khusus diperuntukan ketika nanti OP terindikasi melakukan kekeliruan maka tidaklah kritik itu semua bertuju pada OP yang akhirnya menggerogoti marwah dari Organisasi Profesi Perawat itu sendiri.