Selasa, 19 Februari 2019

Perawat Memilih Miskin

Kehidupan yang modern menuntun kita untuk berperilaku selayaknya masyarakat yang serba produktif dalam melakukan aktifitas sehari-hari, sehingga kebutuhan primer seperti Transportasi Pribadi, Kuota Internet, Lifestyle menjadi dorongan utama masyarakat pada umumnya untuk mempercepat pertukaran informasi dan mempercepat akses dalam pekerjaan. Ketiga kebutuhan ini minimal harus terpenuhi untuk perawat usia 25-32 Tahun, tak terkecuali Perawat Jomblo. "batukkk" 

Perawat adalah bagian dari masyarakat yang pada hakikatnya memerlukan dan berhak memperoleh kebutuhan hidup. Sebab pada profesi ini, Negara terbantukan untuk menunaikan tanggung jawabnya seperti pada amanat UUD 45' Pasal 34 Ayat (3) dan pada profesi ini pula perawat menjadi ujung tombak fasilitas pelayanan kesehatan agar dapat di gerakan dengan optimal. 

Masalah yang kompleks di era modern juga menjadikan cerita tersendiri bagi saya untuk mengupas problem isu  dari prespektif Hak Asasi Manusia.

Hak Asasi Manusia   

Conflict Human Interest memisahkan secara presisi antara Hak dan Kewajiban, dengan memenuhi kewajiban maka kita mampu menunaikan hak orang lain. Namun yang terasa di dalam tubuh civil society khususnya kepentingan kesejahteraan profesi perawat masih sangat jauh dari kata sejahtera, karna haknya rasa tidak di penuhi. 
Parlemen Jalanan di pertontonkan oleh perawat honorer di Sumbawa NTB, Mamuju Sulawesi Barat di Tahun 2018. Kejadian ini memperlihatkan wajah keadilan yang bopeng sebelah, sehingga masalah perawat perlu di angkat dan di perhatikan secara serius oleh pemerintah serta stakeholder di negeri ini.

Apakah Kesejahteraan Itu Adalah Hak Asasi Manusia. .?

Sebelum menjawab soal di atas mari lihat apa definisi dari Hak Asasi Manusia, ringkasnya " Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karna diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif." persoalan kesejahteraan lahir pada generasi ke-2 yang mewakili perlindungan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. manakala saat itu negara di tuntut untuk menyediakan pemenuhan terhadap kebutuhan dasar setiap orang.

Namun karna sifat dari Hak Asasi Manusia ini berada di generasi ke-2, diperlukan peran aktif dari negara. Maka Indonesia sebagai hukum positif  menempatkan Kesejahteraan dalam UUD 45' Pasal 28 H Ayat (1). 

Dengan ulasan ringkas di atas saya berpendapat, bahwa dalam kajian literatur tentang Kesejahteraan sebagai Hak Asasi Manusia termasuk dalam konsep Derogable Rights yang mana kesejahteraan itu harus di perjuangkan atau layaknya diusahakan. Miskin Adalah Pilihan

"Dengan Menuntut Kewajiban Maka Kita Mampu Meruntuhkan Tirani Kekuasan Yang Membabi Buta, dan Mampu Menekan Arogansi Kepentingan Pribadi"



2 komentar:

  1. Apresiasi buat adekku..semoga makin rajin menulis..tapi profilnya dilengkapi donk n dipasang foto nya, biar lebih jelas identitasnya..ok..

    BalasHapus